Translate

Senin, 27 Januari 2014

Latar Belakang Timbulnya Kemitraan



Saraswati (2002) dalam Puspitasari (2003) menyebutkan latar belakang  timbulnya hubungan kemitraan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil antara lain:



1. Latar belakang pengusaha besar bermitra dengan pengusaha kecil: 
a.     Adanya himbauan pemerintah tentang kemitraan pengusaha besar dengan pengusaha kecil atau petani yang direalisasikan melalui Undang-Undang Perindustrian No. 5 Tahun 1981 dan SK Mentri Keuangan No. 136. 
b.     Adanya himbauan bisnis (ekonomi) dimana pengusaha besar yang bermitra dengan pengusaha kecil akan lebih diuntungkan daripada mengerjakan sendiri.

c.   Tanggung jawab sosial, yaitu kepedulian dari pengusaha besar untuk memajukan dan mengembangkan masyarakat sekitar.




2. Latar belakang pengusaha kecil bermitra dengan pengusaha besar:

a.  Adanya jaminan pasar yang pasti.

b.  Mengharapkan adanya bantuan dalam hal pembinaan, permodalan, dan pemasaran.

c.  Kewajiban untuk bermitra dengan pengusaha besar.

d. Kerjasama dengan pengusaha besar akan lebih menguntungkan, baik dari segi harga, jumlah, dan kepastian, maupun dari segi promosi.



Potensi kerja sama ini dapat dikembangkan dengan berbagai upaya antara lain dengan adanya kesamaan sasaran atau  kepentingan.  Produsen, dan para mitra usaha saling mengisi kebutuhan masing-masing, bisa mengenal, melayani dan memuaskan pasar sasaran lebih efisien dan efektif dibanding bila harus bekerja sendiri-sendiri. Kemitraan dalam rangka keterkaitan usaha diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan diberikan peluang kemitraan seluas-luasnya kepada usaha kecil, oleh pemerintah dan dunia usaha.

Sejarah Kemitraan di Indonesia



Kemitraan berkembang dengan baik sejak terjadinya krisis ekonomi dan politik yang menimpa Indonesia pada akhir tahun 1997. Pemerintah, tokoh-tokoh  terkemuka dari masyarakat sipil, dunia usaha dan negara-negara donor berkumpul  dengan semangat pembaruan dan bekerja sama untuk memajukan demokrasi di  Indonesia.

Kerjasama pemerintah, tokoh-tokoh terkemuka dari masyarakat sipil  mempunyai kontribusi dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas pada  bulan Juni 1999 dan menghasilkan satu landasan yang ideal untuk menggerakkan  upaya serupa guna memajukan pembaruan tata pemerintahan. Sebuah proses  konsultasi yang dipimpin UNDP melahirkan Kemitraan bagi Pembaruan Tata  Pemerintahan di Indonesia pada bulan Maret 2000.

Secara formal kemitraan di bidang pertanian yang ditumbuhkembangkan  oleh pemerintah dimulai tahun 1970-an dengan model Perusahaan Inti Rakyat  Perkebunan (PIR-Bun) sebagai terjemahan dari ”Nucleus Estate Smallholder  Scheme” (NESS). Konsep dari model PIR-Bun dibangun atas respon dari Bank  Dunia yang menghendaki percepatan pembangunan pada sub sektor perkebunan  terutama yang menyangkut komoditas ekspor, dan sekaligus dapat menciptakan  kesempatan kerja baru bagi petani yang menetap di sekitar perkebunan dan  mengelola kebun milik pribadi (Puspitawati, 2004).




Pola kemitraan seperti PIR tidak hanya dikembangkan pada tanaman  perkebunan, tetapi juga diterapkan pada komoditas lain seperti persawahan. Maka  bermunculanlah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) yang menggunakan pola inti-plasma, Tambak Inti Rakyat (TIR) untuk komoditas pertambakan/udang, dan model-model kemitraan lain seperti PIR-Susu, PIR-Unggas, Intensifikasi Kapas Rakyat (IKR), dan Intensifikasi Tembakau Rakyat (ITR) yang tidak terlepas dari  peran pemerintah untuk mendorong penerapan model kemitraan usaha. Pemerintah memperkenalkan model ini dengan macam-macam istilah antara lain  pola inti plasma, pola kemitraan, pola bapak angkat-anak angkat, dan pola  kerjasama. Kesemua istilah tersebut secara garis besar merupakan pola kemitaan.

Secara tradisional petani dan pengusaha di bidang pertanian juga sudah  banyak melaksanakan kemitraan usaha. Bentuk gaduhan ternak, sewa-sakap  lahan, sistem bagi hasil usaha tani tanaman semusim dan nelayan, serta  sistem”yarnen” merupakan contoh-contoh kemitraan tradisional yang banyak  dilaksanakan sampai saat ini.

Rustiani et. al (1997) dalam Puspitawati (2004) menyimpulkan bahwa  pemerintah Indonesia sangat terdorong untuk menerapkan model kemitraan karena bebarapa alasan strategis. Pertama, model kemitraan dapat meningkatkan  kapasitas produksi pertanian Indonesia, terutama komoditas ekspor, sehingga  menunjang program pembangunan berorientasi ekspor. Kedua, model ini dianggap sebagai koreksi terhadap sistem pengembangan pertanian yang  berorientasi perkebunan besar (estate) dan cenderung bersifat tertutup. Pada  kemitraan petani kecil dianggap memiliki peran aktif khususnya dalam produksi.  Ketiga, melalui model ini pemerintah menganggap telah melakukan landreform  yang mencoba menata kembali struktur pemilikan penguasaan, dan  pendistribusian tanah kepada penduduk yang memerlukan. Keempat, dalam hal  teknis produksi model kemitraan dapat menjadi perantara penyaluran kredit dan  alih teknologi, sehingga tercipta modernisasi di sektor pertanian.

Arahan pemerintah yang cukup disertai dengan fasilitas-fasilitas fisik  maupun kemudahan yang disediakan oleh pemerintah seperti kemudahan  mendapatkan kredit bank, telah merangsang swasta untuk mengembangkan usaha  melalui hubungan kemitraan atau kontrak. Faktor lain yang mendorong swasta yaitu sulitnya memperoleh tanah untuk berproduksi, sehingga efisien untuk mengontrak petani daripada harus menginvestasikan sejumlah dana untuk penyediaan tanah. 
 

Definisi Kemitraan



Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau  lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan  prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan juga merupakan  usaha alternatif yang dapat menjadi jalan keluar dalam mengeliminasi  kesenjangan antara usaha kecil dan menengah dengan usaha besar.
                                        
Kemitraan antara pengusaha kecil dibangun dalam rangka mengangkat  usaha kecil dengan cara mengangkat usaha kecil yang termarjinalisasi oleh bisnis  atau usaha besar. Definisi dan kebijaksanaan kemitraan usaha resmi telah diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan. Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995, kemitraan adalah kerjasama usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Berbeda dengan hubungan jual beli biasa, dalam kemitraan beberapa hal  baik yang berkaitan dengan produksi maupun pemasaran sudah ditentukan di depan. Penentuan dalam aspek produksi serta penggunaan input produksi antara lain terkait dengan jenis komoditas, kuantitas dan kualitas komoditas, teknologi produksi, serta penggunaan input produksi.

Pemasaran dalam lingkup kemitraan menyangkut harga dan jaminan pihak  perusahaan mitra dalam pembelian output produksi yang dihasilkan kelompok mitra. Selain jaminan dibelinya produk yang dihasilkan, pihak perusahaan mitra umumnya menyediakan fasilitas supervisi, kredit, input produksi, peminjaman atau penyewaan mesin, dan bantuan/nasehat teknis lainnya.

Secara ekonomi, kemitraan dapat dijelaskan sebagai berikut (Haeruman, 2001) :

1. Esensi kemitraan terletak pada kontribusi bersama, baik berupa tenaga (labour) maupun benda (property) atau keduanya untuk tujuan kegiatan ekonomi. Pengendalian kegiatan dilakukan bersama dan pembagian keuntungan dan kerugian didistribusikan diantara mitra.
2. ”Partnership”/”alliance” adalah suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang/usaha atau yang sama-sama memiliki sebuah peran dengan tujuan untuk mencari laba.
3. Kemitraan adalah suatu persekutuan dari dua orang atau lebih sebagai pemilik bersama yang menjalankan suatu bisnis mencari keuntungan.
4. Suatu kemitraan adalah suatu perusahaan dengan sejumlah pemilik yang
menikmati bersama keuntungan-keuntungan dari perusahaan dan masing-masing menanggung liabilitas yang tidak terbatas atas hutang-hutang
perusahaan. 

Latar Belakang



Berkembangnya usaha agribisnis di Indonesia telah membuka wacana baru dalam praktek-praktek agribisnis yang dilakukan tertutama oleh petani atau pembudidaya. Salah satu bentuk usaha agribisnis yang cukup banyak dilakukan adalah dengan konsep kemitraan. Di dalam blog ini akan dibahas berbagai mengenai konsep kemitraan ini.