Menurut Undang-Undang NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA
KONSTRUKSI “Asas Kemitraan mengandung pengertian hubungan kerja para pihak yang
harmonis, terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis”.
Menurut
Veronica (2001) kemitraan agribisnis berdasarkan pada persamaan kedudukan,
keselarasan, dan peningkatan keterampilan petani mitra oleh perusahaan mitra
melalui perwujudan sinergi kemitraan yaitu hubungan yang:
1)
Saling memerlukan dalam arti perusahaan mitra memerlukan pasokan bahan baku dan
kelompok mitra memerlukan bimbingan dan penambahan hasil.
2)
Saling memperkuat dalam arti baik kelompok mitra maupun perusahaan mitra
bersama-sama memperhatikan kedudukan masing-masing dalam meningkatkan daya
saing usahanya.
3)
Saling menguntungkan yaitu baik kelompok mitra maupun perusahaan mitra
memperoleh peningkatan pendapatan dan kesinambungan usaha.
Kelompok
mitra mitra dalam mendukung pelaksanaan kemitraan perlu ditingkatkan
kemampuannya dalam: a) merencanakan usaha, b) melaksanakan dan mantaati
perjanjian kemitraan, c) memupuk modal dan memanfaatkan pendapatan secara
rasional, d) meningkatkan hubungan melembaga dengan koperasi, e) mencari dan
memanfaatkan informasi peluang usaha sehingga dapat mandiri dan mencapai skala
usaha ekonomi. Asas dalam kemitraan adalah adanya asas kesejajaran kedudukan
mitra, asas saling membutuhkan dan asas saling menguntungkan, selain itu
diperlukan juga adanya asas saling mematuhi etika bisnis kemitraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar