Translate

Senin, 27 Januari 2014

Asas-Asas Kemitraan



Menurut Undang-Undang NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI “Asas Kemitraan mengandung pengertian hubungan kerja para pihak yang harmonis, terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis”.

Menurut Veronica (2001) kemitraan agribisnis berdasarkan pada persamaan kedudukan, keselarasan, dan peningkatan keterampilan petani mitra oleh perusahaan mitra melalui perwujudan sinergi kemitraan yaitu hubungan yang:
1) Saling memerlukan dalam arti perusahaan mitra memerlukan pasokan bahan baku dan kelompok mitra memerlukan bimbingan dan penambahan hasil.
2) Saling memperkuat dalam arti baik kelompok mitra maupun perusahaan mitra bersama-sama memperhatikan kedudukan masing-masing dalam meningkatkan daya saing usahanya.
3) Saling menguntungkan yaitu baik kelompok mitra maupun perusahaan mitra memperoleh peningkatan pendapatan dan kesinambungan usaha. 

Kelompok mitra mitra dalam mendukung pelaksanaan kemitraan perlu ditingkatkan kemampuannya dalam: a) merencanakan usaha, b) melaksanakan dan mantaati perjanjian kemitraan, c) memupuk modal dan memanfaatkan pendapatan secara rasional, d) meningkatkan hubungan melembaga dengan koperasi, e) mencari dan memanfaatkan informasi peluang usaha sehingga dapat mandiri dan mencapai skala usaha ekonomi. Asas dalam kemitraan adalah adanya asas kesejajaran kedudukan mitra, asas saling membutuhkan dan asas saling menguntungkan, selain itu diperlukan juga adanya asas saling mematuhi etika bisnis kemitraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar