Translate

Senin, 27 Januari 2014

Tujuan, Sasaran dan Manfaat Kemitraan


Pada dasarnya maksud dan tujuan kemitraan yaitu untuk membantu para pelaku kemitraan dan pihak-pihak tertentu dalam mengadakan kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan (win-win solution3) dan bertanggung jawab. Ciri dari kemitraan usaha terhadap hubungan timbal balik bukan sebagai buruh-majikan atau atasan-bawahan sebagai adanya pembagian risiko dan keuntungan yang proporsional, di sinilah kekuatan dan karakter kemitraan usaha. 


                                     
Menurut Hafsah (1999), tujuan ideal kemitraan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih konkret yaitu (1) meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat, (2) meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan, (3) meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil, (4) meningkatkan pertumbuhan ekonomi perdesaan, wilayah dan nasional, (5) memperluas kesempatan kerja dan (6) meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Kenyataan menunjukkan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya. Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang bedasar pada asas kekeluargaan. 
    
Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui :
  1.  Penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembanganUsaha Kecil;
  2.  Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk menghasilkan tingkat efisiensi dan produktivitas  yang optimal diperlukan sinergi antara pihak yang memiliki modal kuat, teknologi maju, manajemen modern dengan pihak yang memiliki bahan baku, tenaga kerja dan lahan. Sinergi ini dikenal dengan kemitraan. Kemitraan yang dihasilkan merupakan suatu proses yang dibutuhkan bersama oleh pihak yang bermitra dengan tujuan memperoleh nilai tambah. Hanya dengan kemitraan yang saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling memperkuat, dunia usaha baik kecil maupun menengah akan mampu bersaing. 

Adapun secara lebih rinci tujuan kemitraan meliputi beberapa aspek, yang diantaranya yaitu :
a)Tujuan dari Aspek Ekonomi 
Dalam kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara
lebih kongkrit yaitu :
  1. Meningkatkan pendapataan usaha kecil dan masyarakat;
  2. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan;
Mengenal tiga jenis efisiensi diantaranya yaitu pertama, efisiensi teknis adalah cara yang paling efektif dalam menggunakan suatu sumber yang langka (tenaga kerja, bahan baku, mesin dan lain sebagainya) atau sejumlah sumber dalam suatu pekerjaan tertentu. Kedua, efisiensi statis meliputi efisiensi teknis yang mencerminkan alokasi sumber-sumber yang ada dalam rangkaian waktu tertentu, dengan kata lain, efisiensi ekonomi diperoleh bila tak ada kemungkinan realokasi sumber lain yang dapat meningkatkan output produk lainnya. Ketiga, efisiensi dinamis, pada pihak lain menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan kenaikan sumber yang seharusnya menyebabkan pertumbuhan ini. Jadi walaupun dua perekonomian mungkin telah meningkatkan persediaan modal dan tenaga kerja mereka dengan persentase yang sama, tapi tingkat pertumbuhan nasional dalam kedua kasus ini mungkin sangat berlainan.
b)Tujuan dari Aspek Sosial dan Budaya 
Kemitraan usaha dirancang sebagai bagian dari upaya pemberdayaan usaha kecil. Pengusaha
besar berperan sebagaai faktor percepatan pemberdayaan usaha kecil sesuai kemampuan
dan kompetensinya dalam mendukung mitra usahanya menuju kemandirian usaha, atau
dengan perkataan lain kemitraan usaha yang dilakukan oleh pengusaha besar yang telah
mapan dengan pengusaha kecil sekaligus sebagai tanggung jawab sosial pengusaha besar
untuk ikut memberdayakan usaha kecil agar tumbuh menjadi pengusaha yang tangguh dan
mandiri. Adapun sebagai wujud tanggung jawab sosial itu dapat berupa pemberian
pembinaan dan pembimbingan kepada pengusaha kecil, dengan pembinaan dan bimbingan
yang terus menerus diharapkan pengusaha kecil dapt tumbuh dan berkembang sebagai
komponen ekonomi yng tangguh dan mandiri. 
c)Tujuan dari Aspek Teknologi
Secara faktual, usaha kecil biasanya mempunyai skala usaha yang kecil dari sisi modal,
penggunaan tenaga kerja, maupun orientasi pasarnya. Demikian pula dengan status usahanya
yang bersifat pribadi atau kekeluargaan; tenaga kerja berasal dari lingkungan setempat;
kemampuan mengadopsi teknologi, manajemen, dan adiministratif sangat sederhana; dan
struktur permodalannya sangat bergantung pada modal tetap. Sehubungan dengan
keterbatasan khususnya teknologi pada usaha kecil, maka pengusaha besar dalam
melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pengusaha kecil meliputi juga
memberikan bimbingan teknologi. Teknologi dilihat dari arti kata bahasanya adalah ilmu
yang berkenaan dengan teknik. Oleh karena itu bimbingan teknologi yang dimaksud adalah
berkenaan dengan teknik berproduksi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
d)Tujuan dari Aspek Manajemen 
Manajemen merupakan proses yang dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk
mengkoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak bisa dicapai
apabila satu individu bertindak sendiri. Sehingga ada 2 (dua) hal yang menjadi pusat
perhatian yaitu : Pertama, peningkatan produktivitas individu yang melaksnakan kerja, dan
Kedua, peningkatan produktivitas organisasi di dalam kerja yang dilaksanakan. Pengusaha
kecil yang umumnya tingkat manajemen usaha rendah, dengan kemitraan usaha diharapkan
ada pembenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemantapan
organisasi.

Sasaran kemitraan agribisnis adalah terlaksananya kemitraan usaha dengan baik dan benar bagi pelaku-pelaku agribisnis terkait di lapangan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Manfaat yang dapat dicapai dari usaha kemitraan (Hafsah, 1999) antara lain:

a) Produktivitas
Bagi perusahaan yang lebih besar, dengan model kemitraan, perusahaan besar dapat mengoperasionalkan kapasitas pabriknya secara full capacity tanpa perlu memiliki lahan dan pekerja lapangan sendiri, karena biaya untuk keperluan tersebut ditanggung oleh petani. Peningkatan produktivitas bagi petani biasanya dicapai secara simultan yaitu dengan cara menambah unsur input baik kualitas maupun kuantitasnya dalam jumlah tertentu akan diperoleh output dalam jumlah dan kualitas yang berlipat. Melalui model kemitraan petani dapat memperoleh tambahan input, kredit dan penyuluhan yang disediakan oleh perusahaan inti.

b) Efisiensi
Erat kaitannya dengan sistem kemitraan, perusahaan dapat mencapai efisiensi dengan menghemat tenaga dalam mencapai target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh petani. Sebaliknya bagi petani yang umumnya relatif lemah dalam hal kemampuan teknologi dan sarana produksi, dengan bermitra akan dapat menghemat waktu produksi melalui teknologi dan sarana produksi yang disediakan oleh perusahaan.

c) Jaminan kualitas, kuantitas dan kontinuitas
Kualitas, kuantitas dan kontinuitas sangat erat kaitannya dengan efisiensi dan produktivitas di pihak petani yang menentukan terjaminnya pasokan pasar dan pada gilirannya menjamin keuntungan perusahaan. Ketiganya juga merupakan pendorong kemitraan, apabila berhasil dapat melanggengkan kelangsungan kemitraan ke arah penyempurnaan.

d) Risiko
Suatu hubungan kemitraan idealnya dilakukan untuk mengurangi risiko yang dihadapi oleh kedua belah pihak. Kontrak akan mengurangi risiko yang dihadapi oleh pihak inti jika mengandakan pengadaan bahan baku sepenuhnya dari pasar terbuka. Perusahaan inti juga akan memperoleh keuntungan lain karena mereka tidak harus menanamkan investasi atas tanah dan mengelola pertanian yang sangat luas. Menurut Rustiani et al. (1997), risiko yang dialihkan perusahaan perusahaan inti ke petani adalah (1) risiko kegagalan produksi, (2) risiko kegagalan memenuhi kapasitas produksi, (3) risiko investasi atas tanah, (4) risiko akibat pengelolaan lahan usaha luas, dan (5) risiko konflik perburuhan. Di sisi lain risiko yang dialihkan petani ke perusahaan inti antara lain: (1) risiko kegagalan pemasaran produk hasil pertanian, (2) risiko fluktuasi harga produk, dan (3) risiko kesulitan memperoleh input/sumberdaya produksi yang penting.

e) Sosial
Kemitraan dapat memberikan dampak sosial (social benefit) yang cukup tinggi. Ini berarti negara terhindar dari kecemburuan sosial. Kemitraan dapat
pula menghasilkan persaudaraan antar pelaku ekonomi yang berbeda status.

f) Ketahanan ekonomi nasional
Usaha kemitraan berarti suatu upaya pemberdayaan yang lemah (petani/usaha kecil). Peningkatan pendapatan yang diikuti tingkat kesejahteraan dan sekaligus terciptanya pemerataan yang lebih baik, otomatis akan mengurangi timbulnya kesenjangan ekonomi antar pelaku yang terlibat dalam kemitraan yang mampu meningkatkan ketahanan ekonomi secara nasional.

1 komentar: