Kemitraan
yang ideal yaitu kemitraan yang saling menguntungkan dan berlandaskan ekonomi,
bukan berdasarkan belas kasihan. Kemitraan antara yang usaha skala kecil dan
usaha skala besar harus dilakukan dalam kaitan bisnis yang saling
menguntungkan.
Menurut
Gumbira-Sa’id dan Intan (2000) dalam Veronica (2001), prinsipprinsip kemitraan
yang harus ada agar menjamin suksesnya kemitraan antara lain prinsip saling
ketergantungan dan saling membutuhkan, saling menguntungkan, memiliki
transparansi, memiliki azas formal dan legal, melakukan alih pengetahuan dan
pengalaman, melakukan pertukaran informasi, penyelesaian masalah dan pembagian
keuntungan yang adil.
Prinsip
kemitraan memerlukan syarat-syarat sebagai berikut :
(a)
Saling pengertian (common understanding)
Prinsip
saling pengertian ini dikembangkan dengan cara meningkatkan pemahaman yang sama
mengenai lingkungan, permasalahan lingkungan, serta peranan masing-masing
komponen. Selain aspek lingkungan yang mungkin sangat baru bagi para pelaku
pembangunan, juga pemahaman diri mengenai fungsi dan peranan masing-masing
aktor penting. Artinya masing-masing aktor harus dapat memahami kondisi dan
posisi komponen yang lain, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat.
(b)
Kesepakatan bersama (mutual agreement)
Kesepakatan
adalah aspek yang penting sebagai tahap awal dari suatu kerjasama yang baik
antara pihak-pihak yang bersangkutan. Kesepakatan ini hanya dapat diraih dengan
adanya saling pengertian seperti yang disebutkan di atas. Hal ini merupakan
dasar-dasar untuk dapat saling mempercayai dan saling memberi diantara para
pihak yang bersangkutan.
(c)
Tindakan bersama (collective action)
Tindakan
bersama ini adalah tekad bersama-sama untuk mengembangkan kepedulian
lingkungan. Cara yang dilakukan tentu berbeda antara pihak yang satu dengan
pihak yang lain tetapi tujuannya sama yaitu melindungi lingkungan dari kerusakan.
Hal ini merupakan tujuan dari penggunaan prinsip-prinsip kemitraan.
Pendekatan
kemitraan ini memberikan peluang bagi masing-masing pihak untuk saling
memanfaatkan keuntungan yang didapat dari upaya perlindungan lingkungan.
Masing-masing pihak dapat mengambil manfaat dari perlindungan lingkungan adalah
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara membangun kualitas
hidup yang baik dan membina daya dukung alam mampu menopang keberlanjutan
pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar