Kendala di Pihak Perusahaan Mitra
Kendala di Pihak Kelompok/Usaha Mitra
-Penguasaan pasar
-Penyalahgunaan posisi
-Kapasitas manajemen dan keahlian
-Ketersediaan dana
-Kemampuan mengadopsi teknologi
baru
-Posisi tawar
yang rendah
Sumber: Saptana (2006)
Dalam konsep kemitraan, perusahaan
mitra memiliki peran dan tanggung jawab yang strategis, karena menggantikan
peranan pertukaran di pasar terbuka. Apabila perusahaan mitra tidak dapat
menjamin pemasaran produk kelompok/usaha mitra, maka kelangsungan hubungan
kontrak akan terancam.
Dominasi peranan perusahaan mitra
dalam kemitraan bisa mengarah pada ketergantungan dan subordinasi. Ketentuan
yang tegas dalam hubungan kontrak
dan kesadaran yang tinggi dari
perusahaan mitra untuk menepati ketentuan merupakan solusi untuk permasalahan
ini.
Kegagalan implikasi sistem
kemitraan dapat terjadi karena ketidakdisiplinan manajemen perusahaan mitra,
termasuk krisis keuangan yang dihadapi oleh pihak-pihak yang bermitra. Demikian
pula apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang disepakati
dengan kenyataan yang menyangkut keahlian para petugas lapangan. Padahal dalam
kemitraan standar kualitas yang dituntut berbeda dengan pasar
lokal/tradisional, sehingga asistensi teknis untuk meningkatkan kualitas produk
sangat penting.
Perusahaan mitra sebagai investor
harus memiliki ketersediaan dana yang cukup besar untuk bertahan sebelum
memperoleh keuntungan. Kalau tidak ada fleksibilitas dalam ketersediaan dana,
maka akan mengancam keberlangsungan
kegiatan usaha di tengah jalan.
Kendala yang memiliki peluang besar
muncul di pihak kelompok/usaha mitra (petani) meliputi permasalahan yang
berkaitan dengan aspek produksi. Kemampuan mengadopsi teknologi baru dalam
produksi berkaitan dengan kultur produksi serta etos kerja kelompok/usaha mitra
yang masih tradisional dapat menjadi kendala yang menentukan keberhasilan
hubungan kemitraan. Bagi usaha/petani kecil, memasuki hubungan kontrak bisa
jadi kurang proporsional seperti yang ditentukan di dalam kontrak bisnis.
Kemampuan negosiasi dibutuhkan
untuk menjaga agar hubungan kontrak bisnis dapat memberikan keuntungan
proporsional bagi kelompok/usaha mitra. Kemampuan negosiasi di pihak
kelompok/usaha mitra dapat dilakukan apabila mereka bersama atau kolektif
membentuk suatu kekuatan dalam suatu sarana, misalnya melalui kelompok tani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar