Translate

Senin, 27 Januari 2014

Definisi Kemitraan



Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau  lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan  prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan juga merupakan  usaha alternatif yang dapat menjadi jalan keluar dalam mengeliminasi  kesenjangan antara usaha kecil dan menengah dengan usaha besar.
                                        
Kemitraan antara pengusaha kecil dibangun dalam rangka mengangkat  usaha kecil dengan cara mengangkat usaha kecil yang termarjinalisasi oleh bisnis  atau usaha besar. Definisi dan kebijaksanaan kemitraan usaha resmi telah diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan. Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995, kemitraan adalah kerjasama usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Berbeda dengan hubungan jual beli biasa, dalam kemitraan beberapa hal  baik yang berkaitan dengan produksi maupun pemasaran sudah ditentukan di depan. Penentuan dalam aspek produksi serta penggunaan input produksi antara lain terkait dengan jenis komoditas, kuantitas dan kualitas komoditas, teknologi produksi, serta penggunaan input produksi.

Pemasaran dalam lingkup kemitraan menyangkut harga dan jaminan pihak  perusahaan mitra dalam pembelian output produksi yang dihasilkan kelompok mitra. Selain jaminan dibelinya produk yang dihasilkan, pihak perusahaan mitra umumnya menyediakan fasilitas supervisi, kredit, input produksi, peminjaman atau penyewaan mesin, dan bantuan/nasehat teknis lainnya.

Secara ekonomi, kemitraan dapat dijelaskan sebagai berikut (Haeruman, 2001) :

1. Esensi kemitraan terletak pada kontribusi bersama, baik berupa tenaga (labour) maupun benda (property) atau keduanya untuk tujuan kegiatan ekonomi. Pengendalian kegiatan dilakukan bersama dan pembagian keuntungan dan kerugian didistribusikan diantara mitra.
2. ”Partnership”/”alliance” adalah suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang/usaha atau yang sama-sama memiliki sebuah peran dengan tujuan untuk mencari laba.
3. Kemitraan adalah suatu persekutuan dari dua orang atau lebih sebagai pemilik bersama yang menjalankan suatu bisnis mencari keuntungan.
4. Suatu kemitraan adalah suatu perusahaan dengan sejumlah pemilik yang
menikmati bersama keuntungan-keuntungan dari perusahaan dan masing-masing menanggung liabilitas yang tidak terbatas atas hutang-hutang
perusahaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar