Kemitraan
adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih
keuntungan bersama dengan prinsip saling
membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan juga merupakan usaha alternatif yang dapat menjadi jalan
keluar dalam mengeliminasi kesenjangan
antara usaha kecil dan menengah dengan usaha besar.
Kemitraan
antara pengusaha kecil dibangun dalam rangka mengangkat usaha kecil dengan cara mengangkat usaha
kecil yang termarjinalisasi oleh bisnis atau
usaha besar. Definisi dan kebijaksanaan kemitraan usaha resmi telah diatur dalam
Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian dijabarkan
dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan. Menurut
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995, kemitraan adalah kerjasama usaha kecil dengan
usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh
usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
saling memperkuat, dan saling menguntungkan serta dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
Berbeda dengan
hubungan jual beli biasa, dalam kemitraan beberapa hal baik yang berkaitan dengan produksi maupun
pemasaran sudah ditentukan di depan. Penentuan dalam aspek produksi serta penggunaan
input produksi antara lain terkait dengan jenis komoditas, kuantitas dan
kualitas komoditas, teknologi produksi, serta penggunaan input produksi.
Pemasaran dalam
lingkup kemitraan menyangkut harga dan jaminan pihak perusahaan mitra dalam pembelian output produksi
yang dihasilkan kelompok mitra. Selain jaminan dibelinya produk yang dihasilkan,
pihak perusahaan mitra umumnya menyediakan fasilitas supervisi, kredit, input
produksi, peminjaman atau penyewaan mesin, dan bantuan/nasehat teknis lainnya.
Secara ekonomi,
kemitraan dapat dijelaskan sebagai berikut (Haeruman, 2001) :
1. Esensi
kemitraan terletak pada kontribusi bersama, baik berupa tenaga (labour) maupun
benda (property) atau keduanya untuk tujuan kegiatan ekonomi. Pengendalian
kegiatan dilakukan bersama dan pembagian keuntungan dan kerugian
didistribusikan diantara mitra.
2. ”Partnership”/”alliance”
adalah suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang/usaha atau yang sama-sama
memiliki sebuah peran dengan tujuan untuk mencari laba.
3. Kemitraan
adalah suatu persekutuan dari dua orang atau lebih sebagai pemilik bersama yang
menjalankan suatu bisnis mencari keuntungan.
4. Suatu kemitraan
adalah suatu perusahaan dengan sejumlah pemilik yang
menikmati
bersama keuntungan-keuntungan dari perusahaan dan masing-masing menanggung
liabilitas yang tidak terbatas atas hutang-hutang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar