Saraswati
(2002) dalam Puspitasari (2003) menyebutkan latar belakang timbulnya hubungan kemitraan antara pengusaha
besar dengan pengusaha kecil antara lain:
1. Latar
belakang pengusaha besar bermitra dengan pengusaha kecil:
a. Adanya himbauan
pemerintah tentang kemitraan pengusaha besar dengan pengusaha kecil atau petani
yang direalisasikan melalui Undang-Undang Perindustrian No. 5 Tahun 1981 dan SK
Mentri Keuangan No. 136.
b. Adanya himbauan bisnis (ekonomi) dimana pengusaha
besar yang bermitra dengan pengusaha kecil akan lebih diuntungkan daripada
mengerjakan sendiri.
c. Tanggung jawab
sosial, yaitu kepedulian dari pengusaha besar untuk memajukan dan mengembangkan
masyarakat sekitar.
2. Latar
belakang pengusaha kecil bermitra dengan pengusaha besar:
a. Adanya jaminan
pasar yang pasti.
b. Mengharapkan
adanya bantuan dalam hal pembinaan, permodalan, dan pemasaran.
c. Kewajiban untuk
bermitra dengan pengusaha besar.
d. Kerjasama
dengan pengusaha besar akan lebih menguntungkan, baik dari segi harga, jumlah,
dan kepastian, maupun dari segi promosi.
Potensi kerja
sama ini dapat dikembangkan dengan berbagai upaya antara lain dengan adanya
kesamaan sasaran atau kepentingan. Produsen, dan para mitra usaha saling mengisi
kebutuhan masing-masing, bisa mengenal, melayani dan memuaskan pasar sasaran
lebih efisien dan efektif dibanding bila harus bekerja sendiri-sendiri. Kemitraan
dalam rangka keterkaitan usaha diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai
dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan diberikan peluang
kemitraan seluas-luasnya kepada usaha kecil, oleh pemerintah dan dunia usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar